Imam Syafi'i Jumat, 18 Maret 2011


Para pembaca yang budiman, Islam adalah agama yang sempurna (kamil) dan komprehensif (syumul). Islam mengatur mulai dari perkara yang paling kecil hingga masalah yang paling besar. Apabila di dalam istinja’ (bersuci dari buang hajat) saja Islam telah mengatur-nya, terlebih lagi di dalam perkara-perkara yang lebih besar darinya. Demikian pula dengan penyelenggaraan akad nikah dan walimah (resepsi), Islam telah memberikan aturan-aturan yang jelas agar acara pernikahan menjadi meriah dan berbarakah. Alloh  berfirman :
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama ini dan Aku sempurnakan bagi kalian nikmat-Ku dan Aku ridhai Islam sebagai agama kalian.” (QS Al-Maidah : 3)
Imam Malik Rahimahullah (semoga Alloh merahmati-nya) berkata :
َفمَا َلمْ يَ ُ كنْ يَوْمَئِذٍ دِيْنًا َف َ لا يَكُوْنُ الْيَوْمَ دِيْنًا.
“Maka segala hal yang tidak termasuk agama pada hari itu (yakni hari ketika ayat ini diturunkan), maka tidaklah termasuk dalam agama pada hari ini pula.”
Oleh karena itu, bagi seorang muslim yang yakin akan kebenaran agamanya dan cinta terhadap Tuhannya dan Rasul-Nya , haruslah berpegang dan berpetunjuk dengan ajaran agamanya. Sebagaimana dalam firman Alloh : “Tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan
RasulNya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sungguhlah dia talah sesat, kesesatan yang nyata” (Al Ahzab : 36).

WAJIBNYA MENELADANI RASULULLAH 

ebaik-baik makhluk di muka bumi ini adalah Rasulullah Muhammad , oleh karena itu meneladani makhluk terbaik adalah suatu keharusan, sebagai-mana dalam firman Alloh Subhanahu Wa Ta'ala: “Dan segala yang dibawa Rasul kepadamu maka ambillah dan segala apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS Al-Hasyr : 7)
Dan firman-Nya :
“Sesungguhnya telah ada pada diri Muhammad itu tauladan yang baik, yaitu bagi orang-orang yang berharap perjumpaan dengan Alloh dan hari akhir dan dia banyak menyebut nama Alloh” (QS Al-Ahzab: 21)
Wajib bagi setiap muslim untuk meneladani apa yang diterangkan oleh Nabi yang mulia  dalam segala perkara, termasuk pula di dalam hal pernikahan dan penyelenggaraan walimah.

SEMARAKKAN DUNIA DENGAN PERNIKAHAN
Maha suci Alloh  yang telah menjadikan dunia semakin semarak dengan menciptakan makhluk-Nya berpasang-pasangan. Alloh f berfirman : “Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (Adz-Dzariyat : 49)
Sungguh indah apa yang diutarakan oleh Imam Ibnu Qutaibah Radhiyallahu 'Anhu : “Hikmah dan qudrah takkan sempurna melainkan dengan menciptakan lawannya agar masing-masing diketahui dari pasangannya. Cahaya diketahui dengan adanya kegelapan, ilmu diketahui dengan adanya kebodohan, kebaikan diketahui dengan adanya keburukan, kemanfaatan diketahui dengan adanya kemudharatan, dan rasa manis diketahui dengan adanya rasa pahit.”
Sekiranya Alloh Subhanahu Wa Ta'ala tidak menciptakan rasa pahit niscaya kita takkan dapat merasakan
nikmatnya manis, demikian pula sekiranya Alloh tidak menciptakan makhluk-Nya dengan
berpasang-pasangan, niscaya dunia akan menjadi sepi dan membosankan. Pernikahan merupakan sunnah Allah bagi alam semesta. Seluruh bangsa tumbuhan dan hewan melakukan perkawinan. Alloh  mengagungkan manusia dengan menganugerahkan akal dan hati. Yang dengannya manusia terbedakan dengan makhluk lainnya. Alloh Subhanahu Wa Ta'ala membedakan perkawinan manusia dengan makhluk lainnya dengan menurunkan aturan2 dan koridor yang harus dipenuhi oleh manusia.
KEUTAMAAN MENIKAH
Pernikahan adalah kebaikan hakiki bagi pria dan wanita, dimana di dalam pernikahan terdapat ketenangan, ketentraman dan kebahagiaan. Pernikahan akan menyempurnakan setengah agama seseorang, sebagaimana dalam sabda Nabi yang  mulia : “Jika seorang hamba menikah, maka telah sempurnalah setengah agamanya, maka bertakwalah kepada Alloh pada sebagian lainnya.” (HR Al-Hakim).
Agama Islam menganjurkan manusia jika telah mampu untuk segera menikah, karena nikah merupakan sunnah Nabi dan petunjuknya. Sebagaimana dalam sabda Nabi  : "Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku" (HR. Ibnu Majah)
Alloh telah berjanji bagi orang-orang yang menikah, bahwa Ia pasti akan menolong-nya, sebagaimana dalam sabda Nabi yang mulia  : “Tiga manusia yang Alloh pasti akan menolong mereka, -diantaranya adalah-, orang yang menikah karena ingin menjaga kehormatannya.” (HR Tirmidzi)
Sesungguhnya di dalam pernikahan terdapat rahasia Robbani yang sangat besar sekali,dimana saat terlaksananya akad nikah akan tercapailah kasih sayang yang didapati oleh suami isteri, dimana rasa kasih sayang tersebut tidak bisa didapati di antara dua orang sahabat kecuali setelah melalui pergaulan yang sangat lama. Makna semacam ini telah disinyalir di dalam firman Alloh Subhanahu Wa Ta'ala yang berbunyi : “Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah, Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kamu condong dan merasa tenteram kepadanya. Dan Dia jadikan rasa kasih sayang diantara kalian.” (QS Ar-Rum : 21)
Sesungguhnya di dalam pernikahan itu terdapat manfaat dan keutamaan yang besar,diantaranya adalah :
1. Memenuhi kebutuhan fitrah manusia.
2. Memperbanyak keturunan dan melestarikan kehidupan manusia.
3. Menyempurnakan agama dan menjaga kehormatan.
4. Mempererat hubungan keluarga dan saling mengenal diantara sesama manusia.
5. Memberikan ketenangan, ketentraman dan kebahagiaan di dalam hidup.
6. Mengangkat derajat kehidupan manusia dari kehidupan hewani menjadi manusiawi. Dan masih banyak manfaat besar lainnya.
MEMILIH PASANGAN HIDUP
emilih istri yang baik adalah perkara yang penting. Tidak ada seorang manusia pun yang berselisih mengenai hal ini. Akan tetapi yang diperselisihkan adalah, bagaimana pilihan itu dikategorikan baik, apakah berdasar pada harta, keturunan, kecantikan ataukah agama? Maka penasehat yang terpercaya, yaitu Nabi kita tercinta menjawab :
“Seorang wanita dinikahi karena empat hal: (1) Hartanya, (2) nasab (keturunan)-nya, (3)kecantikannya dan (4) agamanya. Maka pilihlah yang taat beragama niscaya kamu akan beruntung.” (HR Bukhari)
Ketahuilah, sebaik-baik wanita adalah wanita yang sholihah, sebagaimana dalam sabda Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam: “Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita sholihah.” (HR Muslim)
Wanita shalihah adalah wanita yang menyenangkan hati bagi suaminya, senantiasa mengajak untuk berbuat kebaikan dan melarang dari keburukan serta memotivasi suaminya untuk beribadah dan sabar di dalam segala keadaan. Rasululah  bersabda :
“Sebaik-baik wanita adalah yang jika engkau melihatnya akan senang, jika engkau memerintahkannya ia akan mentaatimu, jika engkau memberinya maka ia akan berterima kasih dan jika engkau tidak ada di sisinya, maka ia akan menjagamu dan  hartamu.” (HR Nasa’i)
Memilih pria sama dengan kriteria memilih wanita. Hendaknya agama dan keshalihan-lah yang diprioritaskan. Seorang suami yang baik adalah yang ramah, bertanggung jawab, bisa membimbing isterinya, senantiasa mengajak kepada kebajikan dan melarang dari kemungkaran, selalu menasehati di dalam kebaikan dan kesabaran, penyabar dan mampu memimpin keluarganya kepada kebaikan. Oleh karena itulah Nabi  mewasiatkan kepada para wali atau orang tua wanita : "Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putrimu). Jika kamu tidak menerima (lamaran)-nya niscaya terjadi malapetaka di bumi dan kerusakan yang luas" (HR Turmidzi)
TAHAPAN-TAHAPAN PERNIKAHAN ISLAMI
Dalam ajaran Islam, tahapan di dalam merajut benang pernikahan ada 3, yaitu :
1. Nazhor (Melihat Calon Isteri)
Islam mensyariatkan bagi seorang pria yang hendak menikah, agar melihat wanita yang diidamkannya. Sebagaimana di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah Rhadhiyallahu 'Anhu berkata,
Rasulullah  bersabda :
إِ َ ذا خَ َ طبَ َأحَدُ ُ كمْ اَلمرَْأَة َفإِنْ اسْتَ َ طعَ َأ ْ ن يَنْظُرَ إَِلى مَا يَدْعُوْهُ إَِلى نِ َ كاحِهَا َفْليَ ْ فعَ ْ ل
“Apabila salah seorang diantara kamu ingin melamar wanita, maka jika bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya menikahinya, maka lakukanlah.” (HR Abu Dawud)
Melihat wanita yang akan dilamar adalah suatu hal yang penting yang telah dijelaskan oleh syariat. Bahkan al-Imam al-A’masy t mengatakan : “Setiap pernikahan yang terlaksana tanpa adanya nazhor (melihat), maka pernikahan itu akan diakhiri dengan derita dan duka.”
Melihat wanita yang hendak dinikahi merupakan kebaikan bagi kedua belah fihak. Mata adalah utusan hati yang bertugas menyampaikan semua informasi yang dilihatnya. Jika hatinya tenang dan tetap menyukai wanita yang dilihatnya maka ia bisa lebih memantapkan dirinya untuk menjadikan wanita itu sebagai pasangan hidupnya.
Sementara jika hatinya dipenuhi keraguan dan kemauannya melemah kemudian dia membatalkan pernikahannya, maka yang demikian ini lebih baik bagi si pria dan si wanita. Karena membatalkan perjalanan saat hendak memulai adalah lebih baik daripada membatalkan perjalanan di tengah perjalanan. Demikian pula seorang wanita boleh melihat pria yang bermaksud menikahinya. Apabila ia cocok dan menyukainya, maka ia boleh menerimanya dan apabila ia tidak menyukainya, maka ia boleh menolaknya.
2. Khitbah (melamar atau meminang)
Setelah nazhor dan merasa cocok dengan wanita yang dilihatnya, maka hendaklah seorang pria maju melamar kepada walinya. Tidak boleh pria tersebut melamar langsung kepada wanita tersebut, ataupun kepada keluarga-keluarga lainnya padahal wali utama (bapak) wanita tersebut ada.
     Di dalam melamar, seorang pria harus tahu bahwa wanita yang hendak dilamarnya belum dilamar oleh pria lain, karena melamar wanita yang telah dilamar pria lain adalah haram hukumnya, sebagaimana sabda nabi  :
“Tidak halal seorang mukmin meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia meninggalkannya” (HR Muslim)
Penting untuk diketahui oleh para pria yang hendak melamar wanita agar berterus terang. Bagi pria hendaknya ia menerangkan dirinya dengan benar dan jujur tanpa berlebih-lebihan atau menyembunyikan sesuatu. Dan bagi wali si wanita, hendaknya ia menerangkan kepada pria tentang keadaan puterinya dari segala segi. Karena sesungguhnya setiap sesuatu akan menjadi jelas pada masa-masa mendatang bagi kedua belah fihak tentang segala sesuatu yang ditutupi atau dilebih-lebihkannya dan akibat buruk akan dialami oleh suami isteri apabila tidak diawali dengan kejujuran dan keterusterangan. Pada saat melamar, tidak diperkenankan berkholwat (berduaan) dengan calon isteri sebelum resmi menikah kecuali apabila disertai mahramnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam:
“Janganlah sekali-kali seorang dari kamu berkholwat dengan seorang wanita. Karena pasti setan akan menjadi fihak ketiganya.” (HR Tirmidzi).
3. Nikah
Inilah hari yang ditunggu-tunggu dan hari yang bersejarah di dalam kehidupan anak Adam. Hari yang akan menjadikan halalnya hubungan dua anak adam yang sebelumnya haram. Hari yang akan menentukan hari-hari berikutnya bagi sepasang anak Adam di dalam menempuh bahtera baru.
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Alloh akan memampukan mereka dengan
karuniaNya. Dan Alloh Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (An-Nur : 32)
RUKUN AKAD NIKAH
Rukun akad nikah ada 3, yaitu :
1. Suami. Disyaratkan suami itu bukan mahram dan haruslah muslim. Laki-laki kafir atau non muslim haram menikah dengan wanita muslimah. Apabila tetap dilangsungkan, maka pernikahannya batal dan hukum pergaulan diantara mereka sama dengan zina.
2. Isteri. Disyaratkan isteri haruslah bukan mahram dan tidak ada pencegah seperti sedang dalam masa ‘iddah atau selainnya.
3. Ijab Qobul (Serah Terima). Ijab adalah ungkapan pertama kali yang diucapkan wali wanita dan Qobul adalah ungkapan penerimaan yang diucapkan oleh calon suami. Ijab qobul boleh dilakukan dengan bahasa, ucapan dan ungkapan apa saja yang tujuannya diketahui untuk menikah.
SYARAT SAHNYA NIKAH
yarat-syarat sahnya nikah ada 4, yang apabila tidak terpenuhi salah satu darinya maka pernikahannya menjadi tidak sah. Yaitu :
1. Menyebut secara spesifik (ta’yin) nama mempelai. Tidak boleh seorang wali hanya mengatakan, “saya nikahkan kamu dengan puteri saya” tanpa menyebut namanya sedangkan puterinya lebih dari satu.
2. Kerelaan dua calon mempelai. Dengan demikian tidak sah pernikahan yang dilangsungkan karena paksaan dan tanpa meminta persetujuan dari calon mempelai. Sebagaimana sabda Nabi : “Seorang gadis tidak boleh dinikahkan sehingga diminta persetujuannya” (HR Bukhari & Muslim)
3. Wali bagi mempelai wanita, sebagaimana dalam sabda Nabi  : “Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali” (HR. Abu Dawud). Yang menjadi wali bagi seorang wanita adalah ayahnya, kemudian kakek dari ayah dan seterusnya ke atas; kemudian anak lelakinya dan seterusnya ke bawah; Kemudian saudara kandung pria, saudara pria ayah dan seterusnya sebagaimana dalam hal warisan. Apabila seorang wanita tidak memiliki wali, maka sulthan (penguasa) yg menjadi walinya.
4. Dua orang saksi yang adil, beragama Islam dan laki-laki. Sebagaimana sabda Nabi  : “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil " (HR. Al-Baihaqi)
KHUTBAH NIKAH
ianjurkan agar disampaikan khutbah nikah menjelang akad nikah, yang demikian ini adalah termasuk sunnah Nabi  yang mulia. Lafal khutbah nikah adalah sebagai berikut :
إِنَّ ْا َ لحمْدَ لِّلهِ، نَحْمَدُهُ، وَنَسْتَعِيْنُهُ، وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَتُوْبُ إَِليْهِ، وَنَعُوْ ُ ذ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ َأنُْفسِنَا وَسَيَِّئاتِ َأعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهِ؛ َف َ لا مُضِلَّ
َلهُ، وَمَنْ يُضْلِ ْ ل، َف َ لا هَادِيَ َلهُ، وََأشْهَدُ َأ ْ ن َ لا إِلهَ إِلاَّ الله، وََأشْهَدُ َأنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوُلهُ
“Sesungguhnya segala puji hanyalah milik Allah. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta kami berlindung kepada Alloh dari kejahatan diri kami dan keburukan amal usaha kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi melainkan Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya”.
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya,
dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”. (QS. Ali ‘Imran:
102).
“Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An Nisaa’: 1)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar”. (QS. Al-Ahzab: 70-71).
Kemudian hendaklah menyebutkan hajatnya…
1 Diriwayatkan oleh Abu Dawud dll. Khutbah ini seringkali disebut dengan Khutbah al-Hajat. Nabi  sering membaca khutbah ini baik pada acara
pernikahan maupun khutbah-khutbah beliau lainnya. Menggunakan khutbah ini lebih berbarakah dan merupakan sunnah Nabi  yang agung.

MAHAR (MAS KAWIN)
Termasuk keutamaan agama Islam di dalam melindungi dan memuliakan kaum wanita adalah dengan memberikan hak yang dipintanya berupa mahar kawin. Alloh berfirman : "Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan" (QS. An-Nisaa : 4)
Sesungguhnya tidak ada batasan minimum ataupun maksimum untuk jumlah mahar. Namun sebaik-baik mahar adalah yang ringan dan tidak memberatkan sebagai-mana sabda Nabi  : "Wanita yang paling agung barakahnya, adalah yang paling ringan maharnya" (HR. Ahmad, Al Hakim dan Al Baihaqi)
          Islam membenci mahar yang berlebihan, dan perkara ini termasuk perkara jahiliyah yang akan membawa keburukan bagi kehidupan manusia. Mahar dapat berupa materi maupun non materi. Mahar berupa materi dapat berbentuk uang, barang, harta ataupun lainnya. Mahar berupa non materi dapat berupa jasa, semisal mengajarkan isteri membaca al-Qur’an, mengajarkan Islam, menghafal al-Qur’an atau yang semisalnya. Sebagaimana riwayat dari Anas, dia berkata : “Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim dengan mahar berupa keIslaman-nya” (Riwayat An-Nasa'i)
Mahar boleh diberikan secara langsung (tunai) atau dengan menunda sebagian atau seluruhnya. Menyebutkan mahar pada saat ijab qobul adalah sunnah tidak wajib, namun menyebutkannya lebih utama.
WALIMATUL ‘URSY
(RESEPSI PERKAWINAN)

alimatul ursy menurut pendapat mayoritas ulama adalah sunnah hukumnya. Namun sebagian lainnya menyatakan hukumnya wajib, berdasarkan sabda Nabi kepada ‘Abdurahman bin ‘Auf Radhiyallahu 'Anhu :
(َأوْلِمْ وََلوْ بِشَاةٍ)
“Adakanlah walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing.”(HR Bukhari & Muslim).

ADAB-ADAB (ETIKA) MENYELENGGARAKAN WALIMAH
Di dalam menyelenggarakan walimah perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Walimah hendaknya dilaksanakan setelah pasangan suami istri sah terbentuk.
2. Dalam walimah hendaknya diundang orang-orang yang shalih, baik yang miskin maupun yang kaya. Tidak boleh hanya mengundang orang yang kaya saja, sebagaimana sabda Nabi  : “Seburuk-buruk makanan adalah hidangan walimah yang orang-orang kaya diundang namun orang miskin tidak diundang.” (HR Muslim).
3. Walimah hendaknya dilaksanakan dengan sekurang-kurangnya menyem-belih seekor kambing, boleh juga lebih apabila ada keluasan rezeki. Apabila tidak mampu, maka boleh dengan lainnya menurut kadar kemampuan-nya. Boleh pula mengadakan walimah tanpa hidangan daging, sebagaimana pernikahan Rasulullah  dengan Shofiyah Radhiyallahu 'Anha yang hanya menyediakan makanan dari tepung, mentega dan keju yang dicampur.
4. Boleh bernyanyi dan menabuh rebana di dalam acara pernikahan yang dilakukan oleh kaum wanita di hadapan wanita. Sebagaimana sabda Nabi  : “Pemisah antara acara yang halal dengan yang haram adalah suara rebana.” (HR. Al-Hakim). Jadi yang diperbolehkan hanyalah suara rebana bukan musik-musik lainnya.
5. Mengumumkan acara pernikahan, sebagaimana dalam sabda Nabi  : “Umumkanlah pernikahan!” (HR. Ibnu Hibban)

KEMUNGKARAN-KEMUNGKARAN WALIMAH
Islam adalah agama yang universal dan paripurna. Ajaran Islam mencakup segala hal,
termasuk penyelenggaraan walimah. Segala bentuk acara walimah yang menyelisihi
syariat haruslah dijauhi dan ditinggalkan, walaupun telah menjadi kebiasaan dan
kebudayaan masyarakat. Diantara kemungkaran-kemungkaran yang patut ditinggalkan
adalah :
1. Ikhtilath (Bercampur baur) antara kaum lelaki dan wanita. Islam melarang
percampurbauran antara kaum laki-laki dan wanita tanpa hijab, karena akan
menimbulkan kerusakan bagi akhlak dan pribadi ummat.
2. Membuka aurat, terutama bagi kaum wanita. Kepada para wanita, hendaknya mereka
mengingat firman Alloh Subhanahu Wa Ta'ala :
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin;
hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu” (Al-Ahzab: 59).
Apabila terhadap isteri-isteri Nabi yang mana mereka adalah sebaik-baik wanita.
Alloh memerintahkan mereka untuk berjilbab dan menutup aurat, bagaimana lagi dengan wanita lainnya yang bukan termasuk isteri-isteri nabi?
3. Bertabarruj (berhias diri) sebagaimana berhiasnya kaum kafir, baik dengan cara mencabuti bulu alis, memanjang-kan kuku dan mengecatnya dan semisalnya. Ingatlah sabda Nabi : “Barangsiapa yang meniru-niru perbuatan suatu kaum tertentu maka dia termasuk dalam golongan mereka.” (HR Abu Dawud)
4. Tukar cincin. Ini merupakan budaya orang kafir yang tidak dikenal oleh Islam. Budaya ini berasal dari tradisi orang nasrani ketika mempelai pria memasangkan cincin ke ibu jari mempelai wanita, dia mengatakan, “Dengan nama Bapa”, kemudian dipindahkan lagi ke jari telunjuk sembari mengatakan, “Dengan nama Tuhan anak”, kemudian dipindah lagi ke jari tengah seraya mengatakan, “Dengan nama Roh Kudus” dan terakhir kalinya dia pindahkan ke jari manis seraya mengucapkan, “Amien”.
5. Kedua mempelai duduk berdua di pelaminan. Ini juga bukanlah bagian dari Islam,bahkan Islam berlepas diri darinya. Karena pelaminan akan menjadikan kedua mempelai sebagai pusat perhatian, dimana seorang lelaki yang asing dapat memandangi wajah si mempelai wanita demikian pula sebaliknya, yang pada akhirnya
dapat menyebabkan fitnah dan penyakit hati bagi para pelakunya.
6. Memperdengarkan musik-musik jahiliyah, apalagi musik-musik yang mengundang syahwat dan melalaikan. Demikian pula acara dansa-dansa dan joget ria, merupakan kemungkaran yang harus dihindari dan dijauhi.
7. Israaf (berlebih-lebihan) dan Tabdzir (menghambur-hamburkan harta dan makanan).
Sesungguhnya walimah yang sederhana namun sesuai dengan sunnah lebih berbarakah dan lebih baik daripada walimah yang mewah namun menyelisihi sunnah.
ADAB (ETIKA) BAGI
TAMU UNDANGAN PERNIKAHAN

Bagi tamu undangan pernikahan, ada beberapa adab yang perlu diperhatikan,diantaranya :
1. Wajib memenuhi undangan walimah apabila tidak memiliki udzur (penghalang),
seperti sakit, tempat tinggal yang jauh dan semisalnya. Sebagaimana sabda Nabi  :“Apabila salah seorang dari kalian diundang menghadiri acara walimah maka datangilah.” (HR Bukhari & Muslim).
2. Wajib memenuhi undangan walaupun sedang berpuasa, sebagaimana dalam sabda Nabi  : “Bila salah seorang dari kalian diundang untuk menghadiri jamuan makan, hendaklah ia memenuhi undangan tersebut. Jika tidak berpuasa hendaklah ia ikut makan dan jika sedang berpuasa hendaklah ia turut mendo’akan.” (HR Muslim). Apabila puasa yang dilakukan puasa sunnah, maka ia boleh membatalkan puasanya.
3. Berpakaian yang rapi dan sopan serta menutup aurat, terutama bagi kaum wanita.
4. Tidak mengajak orang yang tidak diundang oleh tuan rumah. Namun bagi yang tidak
diundang dibolehkan meminta ikut kepada orang yang diundang apabila diyakini tuan rumah pasti mengizinkannya.
5. Meninggalkan acara walimah jika melihat kemungkaran dan kemaksiatan di dalamnya.
6. Mendo’akan kedua mempelai dengan do’a :
بَارَكَ اللهُ َلكَ وَ عََليْكَ وَجَمَعَ بَيْنَ ُ كمَا فِيْ خَيْرٍ
“Semoga Alloh memberi berkah kepadamu dan kepada apa-apa yang diberikan-Nya kepadamu, serta semoga Alloh menghimpun kalian berdua di dalam kebaikan.” (HR Abu Dawud).
7. Mendo’akan orang yang mengundang setelah selesai makan dengan do’a :
اللهُمَّ ا ْ غفِرْ َلهُمْ وَارْحَمْهُمْ وَبَارِكْ َلهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ
“Ya Alloh, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan berilah berkah pada makanan yang telah Engkau berikan kepada mereka.” (HR Muslim).
Bersederhana di Dalam Sunnah Lebih Baik daripada Bermegah-Megah di Dalam Kemungkaran
Para pembaca yang budiman, sesungguhnya bersederhana di dalam segala hal namun selaras dengan sunnah adalah jauh lebih baik, lebih utama dan lebih berbarakah daripada bermegah-megah dan bermewah-mewah, namun menyelisihi sunnah dan berada di dalam kemungkaran.
Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu "Anhu berkata : “Bersederhana di dalam mengamalkan sunnah lebih baik
daripada bersungguh-sungguh mengamalkan perbuatan bid'ah (perbuatan yang tidak terdapat contohnya dari Nabi ).”
Oleh karena itu, apa gunanya acara pernikahan dilangsungkan apabila asas pelaksanaannya adalah penyimpangan dan kemungkaran-kemungkaran?!!
Dimana letak barakah dan kesakralan suatu pernikahan, apabila Alloh Subhanahu Wa Ta'ala murka dengan
bentuk acara yang diselenggara-kan.

Ketahuilah wahai hamba Alloh, sesungguhnya sesuatu yang diawali dengan keburukan biasanya akan berakhir pula dengan keburukan, namun sesuatu yang diawali dengan kebaikan insya Alloh akan berakhir pula dengan kebaikan, baik dunia maupun diakhirat.
RENUNGAN BUAT SANG SUAMI

Wahai sang suami ....
Apakah berat bagimu, untuk tersenyum di hadapan istrimu di kala dirimu masuk menemui istri tercinta, agar engkau meraih pahala dari Allah?!!
Apakah membebanimu untuk berwajah yang berseri-seri tatkala dirimu melihat anak dan istrimu?!!
Apakah menyulitkanmu wahai hamba Allah, untuk merangkul istrimu, mengecup pipinya serta bercumbu disaat engkau menghampiri dirinya?!!
Apakah gerangan yang memberatkanmu untuk mengangkat sesuap nasi dan menyuapkannya di mulut sang istri, agar engkau mendapat pahala?!!
Apakah susah, apabila engkau masuk rumah sambil mengucapkan salam dengan lengkap :
"Assalamu`alaikum Warahmatullah Wabarakatuh"
agar engkau meraih 30 kebaikan?!!
Apakah gerangan yang membebanimu, jika engkau menuturkan untaian kata-kata yang baik yang disenangi kekasihmu, walaupun agak terpaksa, dan mengandung bohong yang dibolehkan?!!
Tanyalah keadaan istrimu di saat engkau masuk rumah!!
Apakah memberatkanmu, jika engkau menuturkan kepada istrimu di kala masuk rumah :"Duhai kekasihku, semenjak Kanda keluar dari sisimu, dari pagi sampai sekarang, serasa bagaikan setahun".
Sesungguhnya, jika engkau benar-benar mengharapkan pahala dari Allah walaupun engkau dalam keadaan letih dan lelah, dan engkau mendekati sang istri tercinta dan menggaulinya, niscaya dirimu akan mendapatkan pahala dari Allah, karena Rasulullah bersabda :"Dan di dalam mempergauli isteri kalian ada sedekah".
Apakah melelahkanmu wahai hamba Allah, jika engkau berdoa dan berkata : “Ya Allah perbaikilah istriku dan berkatilah daku pada dirinya”
Sesungguhnya ucapan baik itu adalah sedekah. Wajah yang berseri dan senyum yang manis di hadapan istri adalah sedekah. Mengucapkan salam mengandung beberapa kebaikan.
Berjabat tangan mengugurkan dosa-dosa. Berhubungan badan mendapatkan pahala.

RENUNGAN BUAT SANG ISTRI

Wahai sang Istri ....
Apakah akan membahayakan dirimu, apabila engkau menemui suamimu dengan wajah yang berseri, dihiasi simpul senyum yang manis di saat dia masuk rumah?
Apakah memberatkanmu, apabila engkau menyapu debu dari wajahnya, kepala, dan baju serta mengecup pipinya.?!!
Apakah engkau merasa sulit, jika engkau menunggu sejenak di saat dia memasuki rumah, dan tetap berdiri sampai dia duduk.!!!
Mungkinkah akan menyulitkanmu, jikalau engkau berkata kepada suami : "Alhamdulillah atas keselamatan Kanda, kami sangat rindu kedatanganmu, selamat datang kekasihku".
Wahai sang istri…
Berdandanlah untuk suamimu dan harapkanlah pahala dari Allah di waktu engkau berdandan, karena Allah itu Indah dan mencintai keindahan Pakailah parfum yang harum, dan ber-make-uplah, serta pakailah busana yang paling indah untuk menyambut suamimu. Jauhi dan jauhilah bermuka masam dan cemberut. Janganlah engkau mendengar dan menghiraukan perusak dan pengacau yang bermaksud merusak dan mengacaukan keharmonisanmu dengan suami.
Janganlah selalu tampak sedih dan gelisah, akan tetapi berlindunglah kepada Allah dari rasa gelisah, sedih, malas dan lemah. Janganlah berbicara terhadap laki-laki lain dengan lemah-lembut, sehingga menyebabkan
orang yang di hatinya ada penyakit mendekatimu dan menduga hal-hal yang jelek ada pada dirimu.
Selalulah dirimu dalam keadaan lapang dada, hati tentram, dan ingat kepada Allah setiap saat. Ringankanlah suamimu dari setiap keletihan, kepedihan dan musibah serta kesedihan yang menimpanya.
Suruhlah suamimu untuk berbakti kepada ibu bapaknya. Didiklah anak-anakmu dengan baik. Isilah rumah dengan tasbih, tahlil, tahmid, dan takbir, perbanyaklah membaca Al-Quran terutama surat Al-Baqarah, karena surat itu dapat mengusir setan.
Bangunkanlah suamimu untuk melaksanakan shalat malam, doronglah dia untuk melakukan puasa sunah, ingatkan dia akan keutamaan bersedekah, dan janganlah engkau menghalanginya untuk menjalin hubungan siraturrahim dengan karib kerabatnya.
Perbanyaklah beristighfar untuk dirimu, suamimu, serta kedua orang tua dan seluruh kaum muslimin. Berdoalah kepada Allah f, agar dianugerahkan keturunan yang baik, niat yang baik serta kebaikan dunia dan akhirat. Ketahuilah sesungguhnya Rabbmu Maha Mendengar doa dan mencintai orang yang nyinyir dalam meminta. Allah f berfirman: "Dan Rabbmu berkata : “Serulah Aku niscaya Aku penuhi doamu” (Al-Ghafir : 60).



الحَمدُ لِلَّهِ الذي زَوَّجَ الأَروَاحَ بِالأَشبَاحِ , وَأَحَلَّ النِكَاحَ , وَحَرَّمَ السِفَاحَ وَالصَلاَةُ والسَلاَمُ عَلَى مَن فَصَّلَ بَي نَ
المَمنُوعِ وَالمُبَاحِ , وَعَلَى آلِهِ وَأَصحَابِهِ أَربَابِ الصَلاحِ وَ الفَلاحِ. أَمَّا بَعدُ :
Ditengah era globalisasi dan modernisasi sekarang ini banyak nilai-nilai agama Islam yang sudah tidak diperhatikan lagi oleh sebagian besar kaum muslimin. Mereka lebih bangga dengan kebudayaan barat yang kafir yang jauh dari sifat manusiawi, sebagaimana yang telah Allah  firmankan :
"Sesungguhnya Allah akan memasukkan orang-orang yang beriman dan yang mengerjakan amal shalih kedalam surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai. Dan orang-orang kafir itu bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makanannya binatang-binatang. Dan neraka adalah tempat tinggal mereka." (QS. Muhammad: 12)
"Sesungguhnya kami jadikan untuk isi neraka jahanam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakan untuk memahami (ayat-ayat Allah), dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakan untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah) dan mereka mempunyau telinga (tetapi) tidak dipergunakan untuk mendengar (ayat-ayat Allah) mereka itu seperti binatang ternak , bahkan mereka lebih
sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai." (QS. Al-'Araaf: 179)
"Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya? Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar dan memahami. Mereka tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu)." (QS. Al-Furqan: 43-44)
Mereka menganggap manusia bisa dikatakan maju dan modern dengan berpakaian yang serba trendi (dengan memperlihatkan auratnya), bergaul bebas dengan lawan jenis atau kumpul kebo serta menanggalkan fitroh yang lurus.
Kaum muslimin berada ditengah pergolakan nafsu syahwat. Sebagian merek membiarkan anak-anak gadisnya berpakaian yang memperlihatkan sebagian ataupun seluruh tubuhnya dan bergaul bebas dengan lawan jenis tanpa ada ikatan suci, hingga terkadang mereka tidak terasa telah menanggalkan baju kesuciannya. Para orang tua pun seakan tak merasa bersalah dan berdosa, padahal merekalah yang akan dituntut dan dimintai pertanggungan jawab di hari kiamat kelak. Mungkin sebagian mereka tidak akan sadar hingga anak gadisnya telah ternodai dan ditinggalkan oleh sang kekasih.
Sungguh menyedihkan keadaan kaum muslimin kecuali yang dirahmati Allah Ta'ala. Mereka mengaku Islam sebagai agamanya, namun ketika diseru kepada ajaran Islam yang sebenarnya mereka lebih mengutamakan nafsunya dengan berdalih mengikuti perkembangan jaman (modernisasi).
       Bisakah itu semua menjamin kebahagiaan mereka di dunia dan di akherat kelak ?
Apakah dengan mengikuti perkembangan jaman bisa mengantarkan mereka ke surga ?
Sungguh benar sabda Rasulullah  :
بَدََأ الإِس َ لامُ َ غرِيبًا وَسَيَعُودُ َ غرِيبًا َ كمَا بَدََأ َف ُ طوبَى لِلغُرَبَاءِ
Artinya : "Islam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali asing seperti awal munculnya maka beruntunglah orang-orang yang asing" [HR.Muslim].
Maka alangkah gembira dan bahagianya kita jika masih ada diantara para pemuda dan pemudi yang memiliki kecemburuan terhadap Islam dan senantiasa menjaga kesucian. Mereka tidak mau terjerumus kedalam lubang kenistaan dengan berpacaran sebelum pernikahan. Jika mereka ingin menikah mereka jalankan diatas ajaran Nabi  sehingga terbentuklah rumah tangga sakinah, mawaddah dan rahmah. Terpancar darinya cahaya
keharmonisan, kebahagiaan serta cinta kasih nan abadi. Allah ta'ala berfirman : "Maka apakah orang yang mendirikan masjidnya di atas dasar takwa kepada Allah dan keridhaan-(Nya) itu yang baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang rutuh, lalu banguananya itu jatuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka jahanam. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang Zalim."[QS At-Taubah 109].
Kita harapkan dari mereka inilah muncul generasi Islam yang komitmen kepada ajaran Agama RasulNya Shalallhu 'Alaihi Wassalam...

1 komentar:

herizal alwi mengatakan...

Menikah untuk menyempurnakan separuh agama, cukupkah?

”Apabila seorang hamba menikah maka sungguh orang itu telah menyempurnakan setengah agama maka hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam setengah yang lainnya.” (H.R. Baihaqi)

Hadist di atas sangat masyhur di kalangan muslim. Tapi sayang, yang banyak dibicarakan sekedar menikah itu menyempurnakan separuh agamanya. Padahal kan nggak berhenti di situ. Coba kita amati lagi hadist tersebut. Di bagian belakang hadist tersebut ada kata-kata "...maka hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam setengah yang lainnya".

Ini yang mungkin kurang dibahas. Bahwa menyempurnakan agama itu nggak cukup hanya separuh saja (dengan jalan menikah). Tapi mustinya ada ghirah, ada semangat untuk menyempurnakan agamanya secara utuh. Nggak lucu dong kita menyempurnakan tapi separuhnya doang. Ibarat kita bangun rumah tapi temboknya cuma setengah tingginya trus nggak ada atapnya. Mana bisa dipakai buat berteduh, ya nggak?

Terus bagaimana tuh caranya? Nggak ada cara lain, ya dengan bertakwa kepada Allah supaya agamanya sempurna, utuh.

Nah, di sinilah pernikahan itu akan menjadi barokah, akan menjadi manfaat ketika pernikahan itu dipakai sebagai sarana meningkatkan ketakwaan kepada Allah. Jadi mustinya pernikahan itu membuat ketakwaan atau paling tidak semangat seseorang untuk memperbaiki ketakwaannya kepada Allah meningkat. Ibadahnya makin rajin, shodaqohnya makin bagus, yang jadi suami lebih rajin, lebih semangat nyari nafkah, dll.

Jadi lucu kalau ada orang yang setelah nikah justru ibadahnya melorot. Musti ada yang dikoreksi dalam dirinya. Apa nih kira-kira yang salah?

Lalu ada pertanyaan begini: kan nggak ada ukuran baku buat menilai ketakwaan seseorang naik apa nggak, gimana cara ngukurnya?

Kita mah nggak perlu menilai orang lain ya. Cukup kita nilai diri kita sendiri. Setelah nikah, shalat kita gimana? Shadaqah kita gimana? Ngaji kita gimana? Intinya, seberapa baik kita menjalankan perintah-perintah Allah dan Rasul-Nya. Ada perbaikan, tetep segitu aja, atau malah merosot?

Yuk, yang udah pada nikah kita introspeksi diri lagi, muhasabah lagi. Tapi nggak cuma yang udah nikah aja. Yang belum nikah juga kudu introspeksi, kudu muhasabah. Mempersiapkan diri dan mengingatkan diri sendiri supaya kalau nanti udah nikah tambah baik lagi.

Jadi sekarang kita punya goal nih, punya target yang amat sangat penting buat kita raih.
Targetnya: MENYEMPURNAKAN AGAMA SECARA UTUH, NGGAK CUMA SETENGAH.

Posting Komentar